Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar sejarah hukum Islam di kawasan
nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah,
atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[1][1] Sebagai gerbang
masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang
kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim.
Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama
di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu
kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad
ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di
wilayah Aceh Utara.[2][2]
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar
hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan
Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh
dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan
Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan
Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana
tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai
hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di
setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang
telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini
dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para
ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.[3][3] Dan kondisi
terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.
Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap
kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang
Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah
organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya.
Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan
VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping
menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam
menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum
Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda
itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima
hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk
pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.[4][4]
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat
beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
1. Dalam
Statuta Batavia
yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan
Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya
upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah
masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian
dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya
upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang,
Cirebon, Gowa
dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab
Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini
memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat
kaidah-kaidah hukum pidana Islam.[5][5]
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus
berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris
kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat
sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang
kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda
berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun
upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah
dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar
al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda
mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1)
menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan
hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.[6][6]
Bila ingin disimpulkan, maka upaya
pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara
kronologis adalah sebagai berikut:
1. Pada
pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum
yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan
mengubah kehidupan hukum di Indonesia
dengan hukum Belanda.[7][7]
2. Atas
dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan
penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal
persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan
dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini
kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.[8][8]
3. Atas
dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia
Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang
pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan,
ia belum diterima oleh hukum adat setempat). [9][9]
4. Pada
tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische
Staatsregeling (yang isinya sama
dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama
muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah
diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.[10][10]
Lemahnya posisi hukum Islam
ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah
Indonesia
pada tahun 1942.
Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan
menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada
tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah
Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag
meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral
Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi
keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.[11][11]
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan
Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di
Indonesia. Diantaranya adalah:
1. Janji
Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama
mayoritas penduduk pulau Jawa.
2. Mendirikan
Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia
sendiri.
3. Mengizinkan
berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4. Menyetujui
berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan
oktober 1943.[12][12]
5. Menyetujui
berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6. Berupaya
memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan
Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944
untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian
“dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia
merdeka.[13][13]
Dengan demikian, nyaris
tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan
Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik
daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam
dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan
bahwa,
Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam.
Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di
masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan
politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka
menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[14][14]
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Meskipun Pendudukan Jepang
memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun
pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang
memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk
kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai
“melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia.
Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk
memimpin Indonesia
masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara,
seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945,
komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang
mewakili kelompok Islam.[15][15] Atas dasar
itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang
dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad
Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai
golonga dalam masyarakat Indonesia”.[16][16]
Perdebatan panjang tentang
dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut
dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta
terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut
Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai
negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[17][17]
Dengan rumusan semacam ini
sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan
undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi
rumusan kompromis Piagam Jakarta
itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI. Ada
banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah
kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia
Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir
angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol
Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat
itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang
menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan
mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari
Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[18][18]
Pada akhirnya, di periode
ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,
Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam
sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik
pengepungan kepada cita-cita umat Islam.[19][19]
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga
Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Selama hampir lima
tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa
revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu,
Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran,
Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia,
dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk
mengepung Republik Indonesia.
Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak
lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia
Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut,
maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang
merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi
RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang
menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali
tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD’45 yang
disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan
dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat,
serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.[20][20]
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun
1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara
Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan
apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk
melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950,
semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945.
Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan
UUD Sementara 1950.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum
Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab
ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang
tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan
pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan
negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing.
Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan
keagamaan.[21][21] “Kelebihan”
lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan
hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan
dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950.[22][22] Peluang inipun
sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan
undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini
kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan
undang-undang Perkawinan Nasional.[23][23] Dan setelah
itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi
undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti
UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.[24][24]
Perjuangan mengganti UUD Sementara itu
kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis
Konstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu
kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan
bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit
Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan
hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan
bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan
“suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan
memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih
dari sekedar sebuah “dokumen historis”.[25][25] Namun
bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah
penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya
sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat
dan meyakinkan.
Hal lain yang patut dicatat di sini adalah
terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam
fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh
Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan
negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi
kemerdekaan Indonesia
pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung
dengan Republik Indonesia.
Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi
Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah
kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia
pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat
25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan
oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan
diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang
mereka sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.[26][26]
Hukum Islam di Era
Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan
bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum
muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya.
Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus
dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan
tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU
–yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27][27]- bersama dengan
PKI dan PNI[28][28] kemudian
menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu,
terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah
tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum
yang hidup di Indonesia.[29][29]
Meskipun hukum Islam adalah salah satu
kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS
tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya,
namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin
kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat
yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan
berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh
harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya
dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru
membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno.
Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan
UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan
menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.[30][30] Lalu bagaimana
dengan hukum Islam?
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah
satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun
upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan
oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba
mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat
fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan
dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di
Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya
UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan
peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya
–menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang
berdiri sendiri.[31][31]
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin
jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan.[32][32] Hal ini
kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam
di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan
Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan
menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[33][33]
Hukum Islam di Era
Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi
dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui
perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati
posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin
membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam.
Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang
didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa
peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat
umum.[34][34]
Lebih dari itu, disamping peluang yang
semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud
undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah
satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi
Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini,
terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah
tradisi hukum di Indonesia.
Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum
baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian
dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[35][35]
Penutup
Era
reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh
tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis,
ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula
kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana. Karena
menegakkan yang ma’ruf haruslah juga
dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping
itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan
yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan
kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya
penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru
tidak sejalan dengan kema’rufan
Islam.[36][36]
Proses
“pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan,
harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja
upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab
tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi
sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.
Wallahu a’lam.
[1][1] Sebagaimana disebutkan dalam Ramly
Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan
Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005, hal. 61. Sementara itu Bahtiar
Effendy menyebutkan bahwa Islam mulai diperkenalkan di wilayah nusantara pada
akhir abad 13 dan awal abad 14 Masehi. Kesimpulan ini sangat mungkin didasarkan
pada fakta bahwa kesultanan Islam pertama, Samudra Pasai, berdiri pada kisaran
waktu tersebut. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi
Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998,
hal. 21.
[2][2] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum
Islam dalam Konstitusi-konstitusi
Indonesia,
op.cit., hal. 61.
[4][4] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum
Islam dalam Konstitusi-konstitusi
Indonesia, op.cit.,
hal. 63-64.
[10][10] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum
Islam dalam Konstitusi-konstitusi
Indonesia, op.cit.,
hal. 72. Sebagaimana terlihat dengan jelas bahwa perubahan ini juga sangat
dipengaruhi oleh Teori Receptio Snouck Hurgronje.
[12][12] Mengenai apakah Masyumi versi ini merupakan asal-usul Partai Masyumi di
kemudian hari, lihat Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal.
93, catatan kaki no.105.
[13][13] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum
Islam dalam Konstitusi-konstitusi
Indonesia, op.cit.,
hal. 76-79.
[14][14] Daniel S.Lev, Islamic Courts in
Indonesia, hal. 34, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan
Negara, op.cit., hal. 83.
[15][15] Bahtiar Effendy, Islam dan
Negara, op.cit., hal. 84. Mereka antara lain adalah Ki Bagus Hadikusumo,
Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H.A.Wahid
Hasjim. Jumlah ini didasarkan pada apa yang dituliskan oleh Muhammad Yamin
dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I dan II, Jakarta: Yayasan Prapanca,
1959, hal. 60. Sementara dalam Ramly Hutabarat menyebutkan dalam Kedudukan
Hukum Islam, hal. 85, disebutkan jumlah kubu Islam adalah 15 orang. Data
ini didasarkan pada pidato Abdul Kahar Muzakkir di Konstituante, dalam Tentang
Dasar Negara di Konstituante, jilid III. Bandung: Secretariat Jenderal Konstituante,
1959, hal. 35.
[17][17] Ibid.,
hal. 89-90. Titik kompromi
lain juga terlihat dalam rumusan tentang syarat menjadi Presiden
Republik Indonesia yang haruslah “orang Indonesia asli dan beragama
Islam.”
[19][19] Risalah Perundingan 1957, tanpa tempat, Konstituante Republik Indonesia, tanpa tahun, hal. 325,
sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit.,
hal. 91.
[26][26] Karl. D. Jackson, Traditional
Authority, Islam, and Rebellion, hal. 10, sebagaimana dikutip dari Bahtiar
Effendy, Islam dan Negara, hal.
96-97.
[27][27] Ini adalah manifesto politik yang
terdiri dari (1) kembali ke UUD 1945; (2) sosialisme Indonesia:
(3) demokrasi terpimpin: (4) ekonomi terpimpin; dan (5) kepribadian Indonesia.
Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit.,
hal. 110.
[32][32] Lihat beberapa alasan diterimanya UU
ini dalam Ramli Hutabarat, Kedudukan
Hukum Islam, op.cit, hal. 163-164.
[33][33] Ibid., hal. 156-157. Kompilasi ini
terdiri dari tiga buku: (1) tentang Hukum Perkawinan, (2) tentang Hukum
Kewarisan; dan (3) tentang Hukum Perwakafan.
[34][34] Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, makalah
Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem
Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
[36][36] Lih. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih
Perlukah?), Majalah Amanah, no.56,
tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.
0 komentar:
Posting Komentar